Tertuang di Kepmenkes Terbaru, Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

- 31 Desember 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Kfuhlert.

PR DEPOK - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pengiriman pesan kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dikabarkan akan mulai dilakukan sejak hari ini Kamis, 31 Desember 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

Dalam Kepmenkes tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikut pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikut pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi dalam Kepmenkes itu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, dalam Kepmenkes itu megatakan terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis Kepmenkes tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x