Tertuang di Kepmenkes Terbaru, Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

- 31 Desember 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Kfuhlert.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Kepmenkes tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini diteken Menkes Budi Gunadi pada Senin, 28 Desember 2020.

Tak hanya itu saja, Menkes Budi Gunadi pun meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi
Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Gus Mis: Alhamdulillah, Kado Terindah Tahun Baru

Pada Kepmenkes tersebut terdapat tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Ketujuh vaksin Covid-19 tersebut di antaranya vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, Sinovac, dan AstraZeneca.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah