Maklumat Polri Minta Warga Tidak Sebarluaskan Konten FPI di Medsos, Jika Melanggar Bisa Dipidana

- 1 Januari 2021, 12:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. /Dok. PMJ News.

Polri dalam hal tersebut akan selalu mendepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang banner atau spanduk, atribut, pamflet dan hal lain yang berkaitan dengan FPI.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI, baik melalui website atau media sosial.

Baca Juga: Semua Aktivitas FPI Dilarang, Amnesty International Indonesia: Semakin Menggerus Kebebasan Sipil

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun diskresi kepolisian," ujar Idham menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x