PR DEPOK - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam surat itu disebut beberapa alasan mengapa kegiatan ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) dilarang, di antaranya karena isi Anggaran Dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.
Tak hanya itu saja, dalam surat itu pun menyebutkan alasan kegiatan FPI dilarang, lantaran ratusan pengurus dan anggota FPI terlibat tindakan pidana.
Baca Juga: Media Asing Soroti Pembubaran FPI, Refly Harun: Mereka tak Pernah Beritakan Aksi Kemanusiaannya
Baca Juga: Akui Sering Dibully FPI, Burhanuddin Muhtadi: Tapi Larangan Aktivitas Bukan Langkah yang Tepat
Baca Juga: Gisel Banjir Hujatan, Ernest Prakasa: Ringan Sekali Menghakimi, Jumawa Betul Kau Wahai Pendosa
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam kesempatan konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Keputusan pelarangan terhadap FPI itu sontak mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Banyak yang mendukung dan tidak sedikit juga menanggapi sebaliknya.
Salah satu yang turut memberikan tanggapannya adalah Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid.