Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan keputusan tersebut berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia.
Baca Juga: Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman
Baca Juga: Seluruh Aktivitas Ormas Habib Rizieq Resmi Dilarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI
Baca Juga: Sebelum Terjadi Adegan 19 Detik, Polisi Sebut Gisel Undang MYD yang Saat Itu Bekerja di Jepang
"Ini bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai UU baru. Tapi keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan. UU ini bermasalah dan harus diubah," ujarnya menambahkan.
Menurut hukum internasional, ujar Usman Hamid, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral.
"Pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak. Utamakan pendekatan hukum dan peradilan. Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara," kata dia secara tegas.
Baca Juga: Susul Jennie, Rose dan Lisa BLACKPINK Kini Bersiap untuk Debut Solo
Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka Kasus Asusila, Sang Kekasih Wijin Tak Berpaling dan Tetap Beri Dukungan
Baca Juga: FPI Berubah Nama, Hastag #FPI_FrontPersatuanIslam Ramai Dibahas Warganet di Twitter