Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman

- 31 Desember 2020, 22:19 WIB
Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru.
Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru. /ANTARA

PR DEPOK - Terhitung Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah resmi melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun karena dianggap tak lagi mempunyai legal standing.

Selain itu menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pelarangan tersebut dilakukan juga karena FPI sering melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. 
 
Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi kebijakan yang secara tegas melarang kegiatan FPI itu.
 
 
Serupa dengan pernyataan Mahfud MD, Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru juga berpendapat bahwa selama ini FPI kerap melakukan aksi provokasi. 
 
"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ucap Nasyirul Falah menanggapi SKB enam menteri dan lembaga terkait pelarangan FPI, di Jakarta.
 
Menurutnya FPI juga sering melakukan tindakan yang tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara Indonesia.
 
 
Nasyirul Falah mengatakan bahwa organisasi yang sering melakukan tindakan provokatif tersebut tak layak untuk berkembang di Indonesia. 
 
"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang pemerintah," ujarnya. 
 
Pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut juga menyampaikan bahwa pelarangan FPI itu merupakan momentum yang telah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan dan keutuhan NKRI. 
 
 
Kemudian Nasyirul Falah mengungkapkan harapannya setelah FPI resmi dilarang oleh pemerintah. 
 
"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19," kata Gus Falah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 31 Desember 2020. 
 
Diketahui sebelumnya, keputusan pemerintah melarang dan membubarkan FPI dilakukan berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2019.
 
 
Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta agar seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x