Samakan Oknum FPI dengan Kader Parpol yang Korupsi, Refly Harun: Kita tak Bahas Bubarkan Partai

- 31 Desember 2020, 19:09 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan atas segala kegiatan yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu, 30 Desember 2020 kemarin.

Atas pembubaran ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq ini, para mantan DPP FPI kembali mendirikan suatu ormas dengan nama Front Persatuan Islam, dengan singkatan yang sama yakni FPI.

Ormas yang baru dibentuk ini menyatakan bahwa mereka tak akan mendaftarkan FPI yang baru ke negara lantaran dinilai sebagai hal yang buang-buang waktu.

Baca Juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Penyidik Polda Metro Hingga 9 Februari 2021

“Gak usah mendaftarkan diri, buang-buang energi,” ungkap Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya.

Menurutnya, ormas yang tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak berarti menjadi ormas terlarang.

Selain itu, kata Aziz, ormas dapat memilih untuk mendaftarkan ataupun tidak mendaftarkan ke negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Desember, Andin Dapat Hadiah Bunga, Siapa yang Memberikannnya?

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam itu pun juga menjelaskan bahwa ormas yang tidak terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang, tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x