Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Penyidik Polda Metro Hingga 9 Februari 2021

- 31 Desember 2020, 19:00 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

PR DEPOK - Habieb Rizieq Shihab (HRS) hingga saat ini masih ditahan pihak kepolisian. Pemeriksaan HRS terkait kerumunan yang ia timbulkan pun masih belum selesai.

Hal ini membuat Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 40 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut dalam keteranganya, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Desember, Andin Dapat Hadiah Bunga, Siapa yang Memberikannnya?

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ucap Argo.

Argo menjelaskan, terkait Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan HRS enggan untuk menandatanganinya.

Akan tetapi, penyidik menghormati keputusannya dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. Bareskrim Polri kini telah mengambil alih kasus HRS terkait kerumunan massa tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser 2021 NEW YEAR’S EVE LIVE Big Hit, Dimeriahkan oleh Gfriend hingga BTS

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x