Hasil gelar perkara sebelumnya yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 31 Desember 2020: 17.294 Positif, 13.514 Sembuh, 419 Meninggal
Ancaman pidana di atas lima tahun ditujukan kepada Rizieq, hal itu terkait pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik.
HRS langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.***