Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Penyidik Polda Metro Hingga 9 Februari 2021

- 31 Desember 2020, 19:00 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Hasil gelar perkara sebelumnya yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 31 Desember 2020: 17.294 Positif, 13.514 Sembuh, 419 Meninggal

Ancaman pidana di atas lima tahun ditujukan kepada Rizieq, hal itu terkait pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik.

HRS langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah