PR DEPOK - Terhitung sejak 30 Desember 2020, pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Baca Juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 Adakan Razia, Ratusan Kendaraan Tujuan Puncak-Cipanas Diputar Balik Petugas
Menanggapi kabar tersebut, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari keputusan pemerintah yang membubarkan ormas FPI.
Melalui akun Twitternya @MardaniAliSera, ia menyampaikan bahwa keputusan itu adalah kado akhir tahun dari pemerintah.
"Kado Akhir tahun dari Pemerintah," kata Mardani seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Fungsi Negara selayaknya ‘Bapak’, Refly Harun: Terhadap FPI Sepertinya ‘Bapak’ Belum Berlaku Adil
Pernyataan itu tentunya merujuk pada keputusan pemerintah yang membubarkan ormas FPI pada Rabu lalu. Hal itu terlihat dari kalimat selanjutnya yang Mardani tuliskan.