PR DEPOK - Terhitung sejak Rabu 30 Desember 2020, pemerintah telah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan apapun.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan bahwa FPI kini tak lagi memiliki legal standing, entah itu secara organisasi masyarakat (ormas), maupun secara organisasi biasa.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan FPI sebagai Ormas Terlarang, Dewi Tanjung: Nyai Sangat Bahagia Sekali!
Menanggapi kabar tersebut, anggota DPR RI, Fadli Zon ikut memberikan komentar melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon.
Fadli Zon yang sering mengomentari masalah yang bersinggungan dengan FPI ini menyatakan dalam unggahannya bahwa pelarangan organisasi yang dilakukan tanpa proses pengadilan adalah sebuah praktik otoritarianisme.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," kata Fadli seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Haikal Hassan Berulang Kali Tegaskan tak Bohong Soal Mimpi, Muannas Alaidid: Antum Kayak Ular, Licin
Selain itu, menurutnya pelarangan itu merupakan bagian dari pembunuhan terhadap demokrasi.
"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," ucapnya menambahkan.
Unggahan yang hingga kini telah disukai oleh 3.465 orang tersebut menuai banyak komentar dari warganet.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ruhut Sitompul Sindir Fadli Zon: Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar...
Banyak dari mereka yang merasa keberatan dengan keputusan pemerintah melarang FPI dan mengaku sependapat dengan Fadli Zon.***