FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon: Jangan Sampai Direbut Oligarki dan Tirani

- 31 Desember 2020, 13:36 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /instagram.com/fadlizon

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Penyataan pelarangan itu disampaikanya melalui konferensi persnya pada Rabu, 30 Desember 2020

Usai Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi (ormas) terlarang oleh pemerintah, kini sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Tertuang di Kepmenkes Terbaru, Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

Seperti yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 30 Desember 2020, pendeklarasian tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Front Persatuan Islam.

Pada deklarasi itu, disebutkan bahwa deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan guna melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

''Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangannya.

Baca Juga: Lemkapi Menilai SKB Pembubaran Ormas HRS Sudah Tepat: Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas

Pada rilis tersebut tertulis sejumlah tokoh seperti juru bicara FPI Munarman dan Shabri Lubis Ketua Umum FPI yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x