PR DEPOK - Pemerintah baru-baru ini resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 3p Desember 2020.
Melalui beberapa pertimbangan yang disebutkan oleh Mahfud, pemerintah lalu melarang FPI melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Sinopsis Max Steel, Aksi Super Hero Bertenaga Turbo Melawan Musuh Jahat Antar Galaksi
Mahfud mengatakan bahwa saat ini FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik secara ormas maupun secara organisasi biasa.
Keputusan pemerintah tersebut kemudian menuai banyak komentar dari publik, ada yang pro dan ada pula yang kontra.
Salah satu yang memberikan tanggapan adalah mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Mulai Pukul 19.00 WIB, DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021
Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 mengungkapkan baru memberi tanggapan karena berada di kampung halamannya.