Mulai Pukul 19.00 WIB, DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021

- 31 Desember 2020, 15:52 WIB
ilustrasi malam tahun baru.
ilustrasi malam tahun baru. /daniel aksenov/unsplash/

PR DEPOK - Aparat gabungan dikerahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan pelarangan perayaan malam Tahun Baru 2021.

Pengawasan tersebut akan dimulai pukul 19.00 WIB dengan penugasan aparat gabungan di seluruh fasilitas umum Ibu Kota, pada Kamis, 31 Desember 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan hal tersebut saat berkunjung ke Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sinopsis Spider-Man: Far from Home, Kembalinya Peter Parker untuk Melawan Musuh Berbahay di Eropa

"Mulai jam 19.00 WIB nanti, tidak ada lagi kegiatan, bahkan Kapolda Metro juga mendukung," ucap Riza.

Personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri dikerahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk mengintensifkan pengawasan di lapangan.

Sesuai dengan Instruksi Gubernur, Riza menghimbau seluruh unsur masyarakat di wilayah Jakarta agar semua kegiatan perayaan malam Tahun Baru ditiadakan.

Baca Juga: Resmi Disalurkan Kembali Mulai 4 Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan

"Jadi kami sendiri, Pemprov DKI tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan, kembang api serta tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya," ujar Riza.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x