Resmi Disalurkan Kembali Mulai 4 Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan

- 31 Desember 2020, 15:39 WIB
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH)
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) /Pixabay/ekoanug

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Baca Juga: Tidak Tutup Akun Media Sosial dan Kolom Komentarnya, Gisel Malah Tuliskan Pesan untuk Gempi

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021, yakni sebagai berikut.

- Ibu Hamil/ Nifas : Rp750.000/3 bulan.

- Anak Usia Dini 0-6 tahun : Rp750.000/3 bulan.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp225.000/3 bulan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah