Resmi Disalurkan Kembali Mulai 4 Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan

- 31 Desember 2020, 15:39 WIB
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH)
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) /Pixabay/ekoanug

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Putri Gus Dur Alissa Wahid: Jadi Ingat Aksi Turun ke Jalan 2010-2011

2. Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

3. Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

4. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Mardani Ali Kritik Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean: Anda Hendak Menyesatkan Bangsa?

Jika telah disetujui,setiap KPM penerima Bansos PKH diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Bukan Selesaikan Masalah Utama Rakyat Malah Ciptakan Masalah Baru

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah