Resmi Disalurkan Kembali Mulai 4 Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan

- 31 Desember 2020, 15:39 WIB
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH)
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) /Pixabay/ekoanug

Baca Juga: H-2 Tahun Baru 2021, Sebanyak 150 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp375.000/3 bulan.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp498.000/3 bulan.

- Penyandang Disabilitas berat : Rp600.000/3 bulan.

- Lanjut Usia: Rp600.000/3 bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Marten: Setiap Manusia Punya Sisi Gelap

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Cara mendaftar bantuan program Bansos PKH :

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah