BST Rp300 Ribu Akan Kembali Disalurkan Awal Januari 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut

- 30 Desember 2020, 16:33 WIB
ilustrasi Uang BST Rp300 ribu.
ilustrasi Uang BST Rp300 ribu. /PIXABAY/STEVEPB

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, bahwa program bantuan sosial tunai (BST) 2021 akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Dia menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Penerima program BST Rp300.000 ini, ditargetkan mencapai 10 juta penerima pada 2021 mendatang.

Baca Juga: FPI Dilarang Pemerintah, Hastag #FPITerlarang Trending di Twitter

BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST Rp300.000 pada 2021, harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Persyaratan Peserta DTKS

Baca Juga: Skema Pemberian Dana BST Rp300 Ribu di 2021 Hanya 4 Bulan, Simak Penjelasannya Berikut

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x