BST Rp300 Ribu Akan Kembali Disalurkan Awal Januari 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut

- 30 Desember 2020, 16:33 WIB
ilustrasi Uang BST Rp300 ribu.
ilustrasi Uang BST Rp300 ribu. /PIXABAY/STEVEPB

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Fadli Zon Sebut Soal Penyelewengan Konstitusi

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300 Ribu.

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Kemendagri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Penguduran Piala Dunia U-20 yang Digelar di Indonesia

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah