PR DEPOK – Hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, bahwa penyaluran BSU memang belum mencapai 100 persen.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Desember 2020: 16.493 Positif, 12.716 Sembuh, 403 Meninggal
Untuk mengatasi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan BSU.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan, bahwa ada sejumlah rekening penerima BSU yang bermasalah.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Keluarga di Masa Liburan Akhir Tahun, Pemkot Jakbar Imbau Warga Perketat Prokes
Sehingga, mereka tidak dapat BSU sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.