Mulai Pukul 19.00 WIB, DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021

- 31 Desember 2020, 15:52 WIB
ilustrasi malam tahun baru.
ilustrasi malam tahun baru. /daniel aksenov/unsplash/

Kebijakan juga telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta agar seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam Tahun Baru, ditiadakan.

"Jadi sekali lagi, sudah berkali-kali, kami sampaikan jangan sampai ada yang coba main-main menganggap enteng atau merasa paling hebat. Sudah diminta ditutup tapi masih juga membuka, kami akan menindak tegas, termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," kata Riza.

Baca Juga: Tidak Tutup Akun Media Sosial dan Kolom Komentarnya, Gisel Malah Tuliskan Pesan untuk Gempi

Lanjutnya, seluruh lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan warga akan dipercayakan kepada personel gabungan, tanpa terkecuali juga di jalanan umum.

"Nanti ada beberapa titik-titik jalan seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan lainnya yang memang tidak boleh lagi setelah jam 19.00 WIB dilalui oleh kendaraan maupun orang yang jumlahnya lebih dari lima," ujar Riza, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Riza menegaskan bahwa aparat akan mengawasi secara ketat seluruh kendaraan yang keluar masuk di wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Baca Juga: H-2 Tahun Baru 2021, Sebanyak 150 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Tinjauan secara langsung juga akan dilakukan Riza bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memastikan ditiadakannya seluruh kegiatan perayaan malam Tahun Baru.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah