PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan pemerintah melarang kegiatan apa pun yang digelar Front Pembela Islam (FPI).
Mahfud MD menyebut penghentian setiap aktivitas itu dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Mahfud MD juga menjelaskan sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.
Baca Juga: Samakan Oknum FPI dengan Kader Parpol yang Korupsi, Refly Harun: Kita tak Bahas Bubarkan Partai
Namun, kegiatan itu melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Kebijakan pemerintah terkait FPI ini kemudian menimbulkan berbagai macam tanggapan dari publik, baik pro maupun kontra.
Salah satunya dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi yang turut menilai melalui akun Twitter pribadinya @BurhanMuhtadi pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Penyidik Polda Metro Hingga 9 Februari 2021
Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa selama ini dia sebenarnya sudah sering memiliki perbedaan pendapat dengan FPI.