Akui Sering Dibully FPI, Burhanuddin Muhtadi: Tapi Larangan Aktivitas Bukan Langkah yang Tepat

- 31 Desember 2020, 19:36 WIB
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. /Instagram @burhanuddinmuhtadi

Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2021

Keenamnya yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah