Syarat Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2021

- 31 Desember 2020, 16:58 WIB
BST KK PKH Rp300 ribu
BST KK PKH Rp300 ribu /Pixabay/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Akhirnya Sosok MYD Pemeran Pria di Video Gisel Bersuara: Seseorang yang Pasti Tidak Sempurna

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Terdapat 3 komponen dalam bantuan sosial PKH, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Masing-masing komponen memiliki kriterianya tersendiri.

Untuk lebih jelasnya, berikut kriteria komponen bansos PKH 2021.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

1. Kriteria Komponen Kesehatan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x