Cek Penerima Bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

- 31 Desember 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi DTKS.
Ilustrasi DTKS. /

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Komentar Roy Marten

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Sudah Tegas Lindungi Negara

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x