Syarat Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2021

- 31 Desember 2020, 16:58 WIB
BST KK PKH Rp300 ribu
BST KK PKH Rp300 ribu /Pixabay/

Baca Juga: Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Sudah Tegas Lindungi Negara

Besaran Dana Bantuan PKH

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Baca Juga: Sinopsis Max Steel, Aksi Super Hero Bertenaga Turbo Melawan Musuh Jahat Antar Galaksi

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Mulai Pukul 19.00 WIB, DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah