Seluruh Aktivitas Ormas Habib Rizieq Resmi Dilarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

- 31 Desember 2020, 22:46 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharief Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharief Hiariej. /Aprilio Akbar/Antara

PR DEPOK - Pada Rabu, 30 Desember 2020, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, resmi mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang. 

Keputusan itu disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. 
 
SKB tersebut telah ditandatangani oleh enam menteri dan lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 
 
 
Kemudian, pihak lain yang juga menandatangani adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar. 
 
Salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharief Hiariej adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. 
 
"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsesus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Edward seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis 31 Desember 2020. 
 
 
Selain itu, Edward juga memaparkan tujuh poin SKB di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, pada Rabu 30 Desember 2020. 
 
Pertama, dia mengatakan bahwa Pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Hal itu kemudian mengakibatkan FPI secara de jure telah dibubarkan sebagai organisasi kemasyarakatan.
 
 
Kedua, lanjutnya, meski telah bubar sebagai ormas, tapi FPI pada kenyataannya terus melakukan berbagai kegiatan yang menganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum. 
 
"Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," ucap pria yang akrab dipanggil Eddy tersebut. 
 
Kemudian, katanya yang keempat jika terjadi pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh FPI. 
 
 
Kelima, Eddy melanjutkan, ia meminta pada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI serta untuk melaporkan pada aparat penegak hukum setiap yang menggunakan simbol dan atribut kelompok tersebut. 
 
Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani SKB ini, lanjut Eddy, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
 
"Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," ujar Eddy.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x