Media Asing Soroti Pembubaran FPI, Refly Harun: Mereka tak Pernah Beritakan Aksi Kemanusiaannya

- 31 Desember 2020, 22:25 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK  Keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan beragam tanggapan dari publik.

Tak hanya dari media lokal, sejumlah media asing pun turut menyoroti dibubarkannya ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq tersebut.

Media asing seperti Straits Times, Channel News Asia dan The Star, turut mengabarkan pembubaran tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Larangan Kegiatan Ormas HRS, Bamusi: FPI Sering Lakukan Hal yang Tidak Cerminkan Keislaman

Dalam artikelnya, ketiga media tersebut menggambarkan FPI sebagai organisasi islam garis keras.

Media lainnya yang juga menyorot pembubaran ormas ini adalah Nikkei Asia, Al Jazeera, dan Deutsche Welle.

Sejumlah media asing yang berbasis di Amerika Serikat, seperti New York Times, Associated Press, dan Reuters juga menyebutkan soal larangan pemerintah terkait aktivitas FPI.

Baca Juga: Penerapan Prokes Saat Malam Pergantian Tahun, Para Pelanggar Akan Langsung Rapid Test

New York Times bahkan menyebut FPI sebagai organisasi islam radikal yang dilarang di Indonesia lantaran melakukan kekerasan dan memaksakan penerapan hukum syariat islam di Tanah Air yang menerapkan sistem demokrasi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x