Usman Hamid menambahkan dengan mengatakan, "Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI."
Namun, katanya, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.
"Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya," ujarnya menambahkan.
Karena itu, Amnesty International Indonesia menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembuatan sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak.***