Maklumat Polri Minta Warga Tidak Sebarluaskan Konten FPI di Medsos, Jika Melanggar Bisa Dipidana

- 1 Januari 2021, 12:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Usai dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan maklumat berkaitan dengan penghentian kegiatan ormas FPI.

Maklumat Kapolri tersebut disampaikan dengan nomor: Mak/1/I/2021 berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan, simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Refrizal PKS: Selamat dan Sukses, Umat Islam Bersatu tak Bisa Dikalahkan

"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," demikian tulis maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham pada Jumat, 1 Januari 2021.

Kapolri mengeluarkan maklumat tersebut agar masyarakat tidak ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol atau atribut FPI.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 1 Januari 2021, hal itu dilakukan demi memberikan perlindungan sekaligus menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan FPI oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 1 Januari 2021: Aries, Jangan Pergi ke Tempat yang Anda Tidak Diundang

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ucap Idham.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x