Sedangkan, setelah memperoleh informasi ditangkapnya pelaku pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian di Malaysia.
"Sekarang masih berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia," ucap Argo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Semua Aktivitas FPI Dilarang, Amnesty International Indonesia: Semakin Menggerus Kebebasan Sipil
Diketahui sebelumnya, selain melecehkan lagu kebangsaan Indonesia, oknum yang membuat video tersebut juga telah melecehkan bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: PMJ News