Langkah Membubarkan FPI Dinilai Tepat, DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas Berlawan Pancasila

- 1 Januari 2021, 13:43 WIB
Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai.
Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Yorrys sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat, dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Akan tetapi, hak asasi kata Yorrys itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya. Hal ini terkhusus dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Yorrys mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua.

Adapun menyadarkan yang dimaksud itu khususnya kepada ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tahun Baru 2021, Pisces Punya Keinginan Kuat untuk Segera Menikah

"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ujar Yorrys.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah