Langkah Membubarkan FPI Dinilai Tepat, DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas Berlawan Pancasila

- 1 Januari 2021, 13:43 WIB
Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai.
Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

PR DEPOK - Terkait Front Pembela Islam (FPI) yang resmi dibubarkan pemerintah, Anggota DPD menilai bahwa pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, menegaskan hal tersebut kepada wartawan, di Jakarta, pada Jum'at 1 Januari 2021.

"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," ucap Yorrys.

Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Refrizal PKS: Selamat dan Sukses, Umat Islam Bersatu tak Bisa Dikalahkan

Menurut Yorrys, langkah pemerintah dinilainya sudah tepat terkait membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) itu, bahkan hal ini didukung banyak pihak.

Yorrys juga mengatakan, kewenangan pemerintah itu bersumber dari kepentingan bersama, yakni dilandasi atas argumen tertentu untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar Yorrys seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan, hal ini membuat pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik.

Baca Juga: Semua Aktivitas FPI Dilarang, Amnesty International Indonesia: Semakin Menggerus Kebebasan Sipil

Yorrys sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat, dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Akan tetapi, hak asasi kata Yorrys itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya. Hal ini terkhusus dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Yorrys mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua.

Adapun menyadarkan yang dimaksud itu khususnya kepada ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tahun Baru 2021, Pisces Punya Keinginan Kuat untuk Segera Menikah

"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ujar Yorrys.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah