PR DEPOK - Tujuh jenis vaksin Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah, yang nantinya ketujuh vaksin tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmens) Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 yang telah diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.
Penetapan Kepmenkes itu secara tidak langsung menggantikan Kepmenkes yang sebelumnya diteken oleh mantan Menkes Terawan Agu Putranto.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Tahun Baru 2021, Pisces Punya Keinginan Kuat untuk Segera Menikah
Terkait jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, antara lain:
1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero);
2. AstraZeneca;
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm);
4. Moderna;