Cabut Kepmenkes Terawan, Menkes Budi Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi di Indonesia

- 1 Januari 2021, 14:07 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan 7 vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.
Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan 7 vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. /Dok. Sekretariat Kabinet.

5. Novavax Inc;

Baca Juga: Semua Aktivitas FPI Dilarang, Amnesty International Indonesia: Semakin Menggerus Kebebasan Sipil

6. Pfizer Inc. and BioNTech;

7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.

Vaksin yang akan dipakai dijelaskan pada keputusan Menteri Kesehatan itu, yang saat ini masih dalam tahap uji klinik.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut dikutip Pikiranrakyat- Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Rachland Nashidik: Organisasi Apapun Kini Bisa Dibubarkan

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi nantinya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar.

Izin edar itu sendiri yakni persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah