Selain itu, juga memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini juga telah diatur dalam keputusan tersebut.
Baca Juga: Respons Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Kekonyolan yang Memang dari Awal Sudah Dipersiapkan
Telah diterbitkannya putusan ini, otomatis mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***