Soal Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin Ajak Elemen Bangsa Jaga Eksistensi Ideologi Negara

- 2 Januari 2021, 11:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK - Keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu hingga kini masih menuai banyak komentar pro dan kontra dari publik.

Hal itu membuat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengajak semua elemen bangsa untuk sama-sama menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, Azis juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

Baca Juga: Respons Pernyataan Natalius ke Hendropriyono Soal Pembubaran FPI, Ferdinand: Kocak Juga Pigai Ini!

Ajakan itu disampaikan oleh Azis dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu 2 Januari 2021.

Dalam keterangannya, Azis menjelaskan terlebih dahulu masalah utama di Indonesia saat ini yaitu pandemi Covid-19.

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar Covid-19," kata Azis seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?

Kemudian, dia juga mendukung sikap pemerintah yang membubarkan ormas FPI karena diduga sering melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat serta bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, keputusan yang dibuat pemerintah tersebut tentunya sudah melewati proses pertimbangan dari berbagai faktor.

Tak hanya itu, ia juga mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemilik 201 Kg Sabu di Petamburan Ternyata Anggota FPI, Simak Faktanya

"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, terkait pihak FPI yang keberatan dengan keputusan pemerintah, Azis menyarankan agar hal itu ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Menurutnya langkah tersebut sudah sangat tepat agar nantinya tidak terjadi kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berakibat pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x