Menurutnya, maklumat kapolri yang melarangan penggunaan atribut FPI ini mendahului keputusan pengadilan dan proses negosiasi.
Baca Juga: Berawal dari Meme Kucing di Medsos, Musisi Tunanetra Kini Terkenal di Seluruh Dunia
Pengamat politik itu juga menyindir maklumat berisi larangan itu dengan menyebutkan bahwa nantinya Indonesia hanya akan memiliki 23 alfabet.
“Karena tiga huruf (F,P, dan I) sudah nggak boleh dipakai,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kapolri pada Jumat, 1 Januari 2021, mengeluarkan Maklumat yang salah satu isinya berbunyi peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengakses dan menyebarluaskan segala konten yang berkaitan dengan FPI.
Baca Juga: Beda Pandangan Soal Kebijakan Pemerintah, Fadli Zon: Tak Ada Gerindra Dukung Bubar Tanpa Pengadilan
Maklumat ini diterbitkan usai ormas yang digawangi oleh Habib Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.***