Sebut FPI Punya Hak untuk Berserikat, Mardani: Pembubarannya Bentuk Kegagalan Negara Membina Ormas

- 3 Januari 2021, 06:15 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera./

PR DEPOK – Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ditandatangani enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara.

Enam orang tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?

Seperti diketahui, keenam kementerian dan lembaga negara itu menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali menuturkan pendapatnya mengenai keputusan tersebut.

Mardani menegaskan bahwa ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) itu memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat.

Baca Juga: Heran Ridwan Kamil Minta Rakyat Taati SKB Pembubaran FPI, Teddy Gusnaidi: Anda Arahnya ke Mana Sih?

FPI punya hak utk berkumpul & berserikat,” kata Mardani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Minggu, 3 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x