PR DEPOK – Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan secara resmi pada Rabu, 30 Desember 2020, menjadi polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, sejumlah pihak menilai bahwa pembubaran ini tidak sah dan melewati beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan.
Beberapa tokoh dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi salah satu pihak yang vokal menyuarakan kejanggalan dalam pembubaran ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq ini.
Baca Juga: Akui Sumbangsih FPI pada Gerindra, Arief Poyuono: Pembelaan Fadli Zon Sudah Benar, Itu Komitmen
Melihat seringnya anggota PKS ‘menyerang’ pemerintah, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, menyebut bahwa negara bisa saja membina bahkan membinasakan partai yang diketuai oleh Ahmad Syaikhu itu.
Dalam cuitannya, ia bahkan menyebut bahwa PKS bisa saja bernasib sama seperti FPI, yang mana belum lama ini ditetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia.
3. Apakah PKS bisa di FPI kan? Tentu saja bisa dan ada aturannya. Ada yang namanya UU Partai Politik. Jika PKS melakukan kegiatan yg bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundangan-undangan, juga melakukan kegiatan yg membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, ya di FPI kan— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 3, 2021
“Apakah PKS bisa di FPI kan? Tentu saja bisa dan ada aturannya. Ada yang namanya UU Partai Politik,” tulis Teddy Gusnaidi dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapatkan Bansos BPNT Rp200 Ribu, Cair Mulai 4 Januari 2021
Dewan Pakar PKPI itu juga menuturkan, negara bisa saja melakukan tindakan yang sama seperti kepada FPI, jika PKS terbukti melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang dan mengancam keselamatan negara.