PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, dikenal publik sebagai sosok yang kerap membela ormas Front Pembela Islam (FPI).
Bahkan, usai ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai ormas terlarang, Fadli Zon pun kerap menyuarakan ketidaksetujuannya kepada keputusan pemerintah tersebut.
Baru-baru ini, politisi Partai Gerindra itu juga turut mengomentari diterbitkannya maklumat oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, yang salah satu poinnya melarang segala konten yang berkaitan dengan FPI.
Baca Juga: Sebut PKS Bisa Dibinasakan, Teddy Gusnaidi: Orang-orang Partai Ini Lucu, Seenaknya Salahkan Negara!
Ia lantas menyetujui sikap yang ditunjukkan Komunitas Pers untuk menuntut pencabutan pasal 2d dalam Maklumat Kapolri.
Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri n bisa dianggap sbg penghambat demokrasi n penegakkan HAM. Memang seharusnya dicabut.
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat soal FPI https://t.co/CnvM2hvUSy— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) January 2, 2021
“Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri n bisa dianggap sbg penghambat demokrasi n penegakkan HAM. Memang seharusnya dicabut,” ujar Fadli Zon dalam cuitan di akun Twitter miliknya.
Dalam cuitannya yang lain, Maklumat Kapolri yang memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses serta menyebarluaskan konten FPI itu dinilai kebablasan dan tak mendukung demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Awal Tahun 2021 Harga Mobil Naik, hingga Ada yang Sentuh Rp30 Juta Kenaikannya
Maklumat kebablasan n anti demokrasi. Harus dicabut! https://t.co/dw7gCA8HAM— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) January 1, 2021
“Maklumat kebablasan n anti demokrasi. Harus dicabut!” cuitnya.