BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 tak Tepat Sasaran, Orang yang Kerja Jadi PNS Juga Dapat

- 4 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi dana bansos Covid-19.
Ilustrasi dana bansos Covid-19. /Pixabay/EmAji./

Selain itu, penyaluran bansos tersebut di Jember juga tidak didukung dengan pendataan dan bukti pertanggungjawaban.

Hal itu lah yang membuat penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati tidak seluruhnya valid.

"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," ucapnya menambahkan.

Kemudian, menurutnya BPK juga telah menemukan 1.670 pemilik KTP suda pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019. Lalu, BPK menemukan 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Husin Shihab ke Prabowo: Harus Tegas, atau Gerindra Bisa Direbut Fadli Zon!

Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan pada 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Ahmad mengungkapkan bahwa ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," kata Ahmad.

Dia juga menyampaikan bahwa belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam segala hal yang material. Hal tersebut lah yang menjadi kesimpulan dari BPK.

Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah