Tak seperti PKI yang Merupakan Organisasi Terlarang, Hamdan Zoelva Sebut FPI Dibubarkan Secara Hukum

- 4 Januari 2021, 09:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* /Instagram/@Hamdanzoelva.

Sementara untuk FPI, kata Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Untuk itu, siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” ucapnya menambahkan.

Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Ormas tidak terdaftar, tidak mendapatkan pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya. Sedangkan ormas terdaftar, mendapat pelayanan negara.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih

UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral,” katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu, tambah dia, negara dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas.

Sehingga, ormas tersebut tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Baca Juga: FZ dan RN Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas: Jangan Manasin, Tetap Hormati Kebijakan Pemerintah!

Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” ujar Hamdan Zoelva.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x