PR DEPOK – Sebagaimana diberitakan, aparat kepolisian telah membuat klarifikasi terkait Pasal 2d di maklumat Kapolri soal Front Pembela Islam (FPI).
Poin tersebut menyatakan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.
Kepolisian menyebutkan bahwa poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan para pelaku pers.
Baca Juga: Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memastikan bahwa isi maklumat tersebut tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa.
Disampaikan oleh Argo Yuwono, kebebasan pers tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers (UU Pers).
Pernyataan kepolisian itu rupanya menuai berbagai sorotan dari masyarakat, termasuk mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Menurut dia, selama ini sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap kali membuat daya kritis masyarakat berkurang.
Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin