Tak seperti PKI yang Merupakan Organisasi Terlarang, Hamdan Zoelva Sebut FPI Dibubarkan Secara Hukum

- 4 Januari 2021, 09:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* /Instagram/@Hamdanzoelva.

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menjelaskan soal keputusan pemerintah terhadap Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Selain itu, FPI juga dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun beserta larangan penggunaan simbol dan atributnya.

Menurut Hamdan Zoelva, FPI bukan merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), melainkan FPI hanya organisasi yang dibubarkan secara hukum dan dilarang kegiatannya.

Baca Juga: Ratusan Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Usai Divaksin, Zubairi Djoerban Paparkan Soal Vaksin Pfizer

Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva melalui akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Minggu, 3 Januari 2021.

Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” ujar Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva mengungkapkan, PKI disebut terlarang karena sudah tertuang dalam UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana), karena terbukti jelas telah menyebar ajaran komunisme.

Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana,” ujar dia.

Baca Juga: Sebut Komnas HAM agar Jadi LSM karena Sering Serang Pemerintah, Teddy: Dana Negara Biar Gak Mubazir!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x