Nilai Pengumuman Identitas Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Perlu, KPAI: Bisa Saja Anaknya Malu

- 4 Januari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Pixabay/Ninocare

PR DEPOK – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020.

Menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, pengumuman tersebut akan berdampak pada keluarga pelaku.

“Tentu saja akan berdampak pada keluarganya, bisa saja anaknya malu kalau diumumkan,” ucap Retno pada Senin, 4 Januari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sering Dianggap 'Biasa Saja' 5 Kebiasaan Ini Ternyata Berbahaya Bagi Anda

Akan tetapi, kata dia, tujuan pemerintah mengumumkan identitas pelaku agar masyarakat lebih waspada sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kasus serupa.

Berbeda dengan Eropa, ia menjelaskan, identitas para pelaku kejahatan seksual pada anak tidak diumumkan seperti halnya di Indonesia.

“Di Benua Biru, pelaku dipasangkan sebuah cip sehingga ketika menuju suatu daerah akan terus terpantau,” katanya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Misalnya pelaku tersebut dari Belgia lalu berpindah ke Inggris, maka otoritas setempat akan memberitahu bahwa ada seorang pedofil yang menuju negara itu agar mewaspadai aktivitasnya.

“Jadi, setibanya di negara tujuan, dia tidak dibolehkan menjadi guru, bekerja dan ditempatkan di bangsal anak di rumah sakit atau bekerja yang berkaitan langsung dengan anak-anak,” ujarnya.

Retno menuturkan bahwa secara umum, sebagai manusia, si pelaku tetap diberi ruang untuk hidup dan bekerja.

“Akan tetapi, tidak diberi akses yang bersentuhan dengan anak-anak karena dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatan yang sama,” tutur Retno.

Baca Juga: HNW dan Abdul Mu'ti Kompak Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi, Semoga Diterima di Sisi Allah SWT

Ia menilai bahwa cara yang dilakukan di Eropa lebih efektif guna mencegah perbuatan kejahatan seksual pada anak dibanding mengumumkan identitas pelaku kepada publik seperti yang diterapkan Indonesia.

Seperti diketahui, pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual tertuang dalam PP 70/2020 pada BAB III pasal 21, yakni tata cara pengumuman identitas pelaku.

Dalam pasal tersebut dicantumkan bahwa pengumuman dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan dan media cetak, media elektronik atau media sosial.

Baca Juga: Mulai Disalurkan Hari Ini, Mensos Risma Beberkan Rincian Alokasi Bansos dari Kemensos Tahun 2021

Lebih jauh, pada pasal 22 juga disebutkan pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, hingga alamat domisili terakhir.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah