PR DEPOK – Beberapa waktu lalu pemerintah secara resmi menyatakan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.
FPI disebut sebagai organinasi terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.
Pembubaran dan pelarangan FPI pun menuai pro dan kontra lantaran keputusan ini dinilai tidak sah karena tidak melalui proses pengadilan.
Baca Juga: Amien Rais Ajak Warga Bentuk Tim Pencari Fakta: Ini Hak Penuh yang Dijamin UUD!
Salah satu pihak yang menuntut pencabutan SKB pembubaran FPI tanpa adanya peradilan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
Atas sikap yang diambil BEM UI ini lantas menyorot perhatian publik. Salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab atau akrab disapa Husin Shihab.
Husin Shihab mengatakan langkah yang diambil BEM UI menunjukkan bahwa kampus tersebut diduga sudah turut terkena ajaran radikal.
Baca Juga: Ada Kendala Pencairan Intensif Prakerja Januari 2021? Ajukan ke Layanan Pengaduan Prakerja Berikut
Menurut Husin Shihab, sebagai kampus yang terpandang di Indonesia, UI seharusnya memperingatkan para mahasiswanya akan perkembangan yang terjadi saat ini pada FPI.