PR DEPOK - Melalui kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
Tanggapan tersebut dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021.
Pada pukul 13.03 WIB dimulai pembacaan tanggapan, lalu sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Vaksinasi 13 Januari, Mardani: Bahaya Sekali! Harusnya Sabar Tunggu BPOM dan MUI
Setelah sidang praperadilan Habib Rizieq, ini merupakan sidang kedua. Setelah sebelumnya sidang pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq.
Di dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Habib Rizieq yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.
Tim kuasa hukum menyebutkan, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal
Seperti diketahui, acara pernikahan tersebut diadakan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.