Hari Ini, Polda Metro Jaya Tanggapi Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

- 5 Januari 2021, 17:07 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

PR DEPOK – Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pembacaan tanggapan dimulai pukul 13.03 WIB setelah sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Hari ini merupakan sidang kedua setelah sidang praperadilan Habib Rizieq, setelah sebelumnya sidang pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq.

Baca Juga: BEM UI Desak Cabut SKB Pembubaran FPI, Husin Shihab: Ironis, Patut Diduga Terpapar Radikalisme

Dalam tanggapannya, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Habib Rizieq yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.

Kemudian, tim kuasa hukum menyebutkan, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

Pernikahan tersebut digelar pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Masa Wajib Militer Usai, Park Hyung-sik Siap Kembali ke Layar Kaca

"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel YouTube front TV," kata tim kuasa hukum Polda Metro seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x