Hari Ini, Polda Metro Jaya Tanggapi Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

- 5 Januari 2021, 17:07 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan, termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.

Menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, video yang disampaikan Habib Rizieq melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi sehingga menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan.

Baca Juga: Amien Rais Ajak Warga Bentuk Tim Pencari Fakta: Ini Hak Penuh yang Dijamin UUD!

Kehadiran warga menimbulkan kerumunan, tidak menghiraukan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun.

Selain itu, kerumunan tersebut juga tidak mematuhi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemperov DKI pada tanggal 9 November sampai dengan 22 November 2020.

Di mana, PSBB merupakan bagian dari karantina kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Ada Kendala Pencairan Intensif Prakerja Januari 2021? Ajukan ke Layanan Pengaduan Prakerja Berikut

Sidang praperadilan Habib Rizieq berlangsung dengan pengamanan ketat petugas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya.

Polisi juga membatasi akses media mengambil gambar dan suara hanya boleh dari luar ruangan sidang, sesuai dengan tempat yang telah disiapkan di depan pintu masuk ruang sidang utama.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah